BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Berita Utama

Berita Utama

Berita Pilihan

Berita Pilihan

Kegiatan Binawasa

Binawasa/block-2/#e89319

Kegiatan Binamuda

Bina Muda/block-2/#0099cc

Berita Foto

Berita Foto/block-3/#72347d

Dewan Kerja Daerah

Dewan Kerja/block-1/#2adca1

Satuan Karya Pramuka

Satuan Karya/block-7/#00bfff

In Memorian

In Memorian/block-8/#E74C3C

Humas & Informatika

Humas & Informatika/block-9/#2874A6

BERITA KWARTIR CABANG

Kwartir Cabang/block-4/#F4D03F

Surat Edaran

Surat Edaran/block-6/#E74C3C

Unduhan

Unduhan/block-6/#E74C3C

Kegiatan Gugusdepan

Kegiatan Gudep/block-5/#5499C7

Opini

Opini/block-7/#E74C3C

Fokus Lomba Tingkat Pramuka

Lomba Tingkat

Latest Articles

Endang Purwanti Terpilih sebagai Ketua Kwarran Tambang Periode 2024-2027

 

Arahan dari kak Ir. Aliman Makmur, M. Si, Ph.D pada pembukaan Musran Kwarran Tambang pada hari Kamis (12/6/2025) di Aula Kecamatan Tambang.


Kwardariau.or.id, Tambang– Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Tambang sukses menggelar Musyawarah Ranting (Musran) pada Kamis, 12 Juni 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Tambang. Agenda penting ini berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Musran ini menjadi ajang evaluasi kegiatan Kwarran Tambang masa Bakti 2021-2024 serta media konsolidasi organisasi serta pemilihan ketua Kwarran Tambang yang baru untuk masa bakti 2024-2027.


Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kampar Kak Ir. Aliman Makmur, M. Si,.Ph.D.


Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Kampar mengapresiasi kinerja Kwarran Tambang selama ini dan menekankan pentingnya peran Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda. 


"Saya berharap Musran kali ini dapat menghasilkan kepengurusan yang solid dan program kerja yang inovatif demi kemajuan Pramuka di Kwarran  Tambang, " ungkap kak Aliman.



Setelah melalui proses musyawarah yang demokratis dan penuh kekeluargaan, Kak Endang Purwanti, S.Pd., M.Pd., terpilih secara aklamasi melalui proses pemilihan yang ketat sebagai Ketua Kwarran Tambang yang baru. Pemilihan ini disambut antusias oleh seluruh peserta Musran yang terdiri dari perwakilan gugus depan se-Kecamatan Tambang.


Kak Endang Purwanti dalam sambutan perdananya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. "Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh elemen Pramuka di Tambang, mulai dari pembina hingga adik-adik Pramuka, untuk mewujudkan Kwarran Tambang yang lebih maju, aktif, dan berprestasi," ujarnya.


Musran Tambang 2025 ditutup dengan harapan besar akan bangkitnya semangat kepramukaan di wilayah Tambang. Dengan kepemimpinan yang baru dan program kerja yang akan disusun, diharapkan Gerakan Pramuka Kwarran Tambang dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Sesi foto bersama usai pembukaan Musran Kwarran Tambang.


Turut hadir dalam acara Musran Kwarran Tambang yakni Wakil Bidang Bina Usaha kak Hj. Maria Aribeni, SP,. M. Si, Bendahara Kwarcab kak Yona Hazlina, S. Pd,. M. Pd, Camat Tambang, Kapolsek serta unsur Ka mabigus se Kecamatan Tambang dan Pembina dari Gudep yang ada di Tambang.


Penulis: Ina Pergiyati

Editor: Rasid Ahmad

Refleksi Rakorsus Pimpinan Kwarnas dengan Ka Kwarda se Indonesia dan pembelajaran bagi Kwarda Riau.




 Wadah Membangun Karakter

Pramuka adalah wadah bagi kaum muda usia 7 tahun sampai dengan 24 tahun  tempat  membangun karakter sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan dikelola oleh organisasi yang disebut dengan Kwartir.


Pembangunan karakter dilaksanakan berkesinambungan, mulai dari usia pra sekolah dan sekolah dasar untuk golongan siaga, dan usia remaja serta pemuda bagi golongan penggalang dan penegak/pandega. Secara kualitatif, karakter ini dapat terlihat seandainya peserta didik aktif di pramuka lebih dari 6-8 tahun.



Organisasi Kwartir

Kwartir adalah istilah dalam Gerakan Pramuka sebagai suatu unit organisasi yang bertanggungjawab untuk mengelola dan menjalankan kegiatan Gerakan Pramuka. Kwartir dipimpin secara kolektif, baik ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan.


Kepengurusan kwartir disusun oleh Ketua Kwartir terpilih dari dan ditetapkan dalam musyawarah serta menjalankan Program yang ditetapkan dalam Musyawarah sebagai lembaga tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Pelaksanan keputusan Musyawarah dipertanggungjawabkan dan dinilai dalam Musyawarah berikutnya sesuai masa bakti.




Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan

Pramuka selalu dan akan tetap mengedepankan kebijakan yang memberi dampak sebesar besarnya bagi kemaslahatan kwartir.  


Sejak terbitnya Kepres Nomor238 Tahun1961, Gerakan Pramuka dipercaya dan diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan karakter di bumi Indonesia. Kepres Nomor 238 Tahun 1961 juga sebagai momentum dan satu-satunya organisasi kepanduan yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, biaya penyelenggaraan pendidikan kepramukaaan hampir sepenuhnya disediakan oleh Pemerintah yang disalurkan melalui Kwartir. 

Penyediaan dana  dari Pemerintah pada dasarnya adalah kewajiban (Pasal 31 UUD 1945). Pada Pasal 31 ayat (1) dinyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.  Pendidikan karakter yang diembankan kepada Kwartir merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia (UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2010).

Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan terus berkembang mengikuti dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. oleh karena itu pula biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan ikut meningkat.

Kwartir harus terus berupaya agar pembiayaan tersedia dengan tidak bergantung sepenuhnya kepada Pemerintah.



Aset Kwartir Nasional

Kwartir Nasional selaku organisasi sentral Gerakan Pramuka di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Suharto telah diberikan fasilitas berupa aset tanah dan bangunan yang dikenal dengan Bumi Perkemahan Cibubur. Atau nama lengkapnya "Bumi Perkemahan Dan Graha Wisata (Buperta) Wiladatika, Cibubur (pramuka.or.id).

Aset tersebut terus berkembang mengikut kebutuhan Gerakan Pramuka seperti aset bisnis, hak kekayaan intelektual, serta barang bergerak seperti hasil usaha tetap, kenderaan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai. 

Sehubungan dengan gambaran di atas, tentunya merupakan keharusan bagi Kwartir Nasional untuk mengelola dengan baik agar aset yang dimiliki dalam upaya memperoleh pembiayaan guna penyelenggaraan organisasi serta pendidikan kepramukaan.

Lahan Cibubur yang berada pada lintasan dan hinterland Jakarta yang berkembang pesat, telah menjadikan aset tersebut sebagai area bisnis yang menjanjikan dan perlu dimanfaatkan seoptimal oleh Kwartir Nasional.

Kwartir Nasional Adalah Organisasi Modern

Kwartir  Nasional sebagai suatu organisasi modern, tentunya harus dinamis, fleksibel, dan harus  mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal dan internal.

Oleh karena itu perlu mengembangkan spesialisasi, pengelohan data yang cepat, prinsip organisasi yang jelas, unsur organisasi yang lengkap, dan staf yang lebih intensif. 

Sebagai organisasi modern, Kwartir Nasional  sedang dan akan terus menghadapi perubahan, baik itu perubahan pengetahua, keterampilan, pendekatan, maupun alur kerja.




Rapat Kerja Nasioal 31 Mei - 1 Juni 2025

Dalam Rapat Kerja Pimpinan Kwartir Nasional Dengan Ketua Kwartir Daerah se Indonesia pada 31 Mei - 1 Juni 2025  yang lalu, Kwartir Daerah Riau bersama Kwartir Daerah yang mengikuti telah menyampaikan pandangan atas  kebijakan pengelolaan aset   yang dipresentasikan Kwartir Nasional. 

Semua Ketua Kwartir Daerah mendukung langkah kebijakan yang dilakukan Kwartir Nasional dengan prinsip dan catatan yang patut dipertimbangkan oleh Kwartir Nasional.

Disamping  prinsip dan pandangan yang telah diungkap sebelumnya, perlu diperkuat  transparansi, komunikasi dan koordinasi secara vertikal-horizontal, serta kejelasan dan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pendapat dan pandangan di atas sangat perlu diperhatikan agar dugaan penyalahgunaan aset serta kebijakan yang tidak memberi manfaat terhadap Gerakan Pramuka teranulir. Kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan dan keyakinan Pemerintah terhadap Gerakan Pramuka  semakin kuat.




Penyampaian Pandangan Ka Kwarda Riau

Di bawah ini cuplikan Penyampaian Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau pada Rapat Koordinasi tersebut.

  1. Ketua Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah Nasional pada Desember 2023 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah Munas.
  2. Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka (Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun 1961).
  3. Dalam ikut mengurangi beban APBN/Pemerintah, Kwarnas sudah semestinya mengotimalkan pemanfaatan sumberdaya berupa aset dan lainnya. Perlakuan tersebut harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina, infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.
  4. Kwartir Nasional harus siap diaudit dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal ataupun BPKP.
  5. Kwartir Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi, bersinergi kuat sehingga dapat  mendukung program Kwartir Daerah sekaligus berarti mendukung kebijakan Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa. Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada Gerakan Pramuka.
  6. Isu dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan pertimbangan instrospeksi kita dan wujud keterbukaan kita yang senantiasa terus melakukan pembenahan yang lebih baik, menjadi diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai bentuk implementasi pengembangan kode moral pramuka. 
  7. Kwartir Daerah Riau yakin dan percaya bahwa Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut di atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan  Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :
    • Dukungan dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup sekaligus wujud nyata  mengurangi beban Pemerintah/APBN untuk membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;
    • Keharusan untuk membangun kemampuan kemandirian organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah. 
    • Agar organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;
    • Keharusan untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ; 
    • Beban tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238 Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, bukanlah mudah. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian, dukungan kepercayaan masyarakat;
    • Tugas dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang lebih bersifat kualitatif karena bersifat investasi jangka panjang bagi pendidikan karakter anak bangsa. 



Demikian yang dapat kami  sampaikan sebagai pendapat atas program serta langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Semoga segala upaya kita semua diberi kemudahan, keberhasilan, dan ridho Allah swt. SALAM PRAMUKA.




Jakarta, 1 Juni 2025
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau

              
H. KASIARUDIN.  
NTA 04.00.00.220858.0001

Juni Kwarda Riau Selenggarakan Musda XIII, Muncul 2 Nama Calon Ketua

 


kwardariau or.id, Pekanbaru. Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Riau masa bakti 2019-2024 akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII pada tanggal 19-21 Juni 2025 bertempat di Pekanbaru.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Panitia Penyelenggara Musda XIII kak Riza Pahlefi beliau menyampaikan sesuai keputusan hasil Musyawarah Daerah XII tahun 2019 di Kwartir Cabang (Kwarcab) Bengkalis, bahwa tuan rumah Musda XIII Gerakan Pramuka Riau ditetapkan dilaksanakan di Kwarcab Rokan Hulu dan sesuai surat edaran Kwarda nomor 506-04.E, tanggal 15 Oktober 2024 tentang edaran I Musda XIII Tahun 2024.


Ditambahkan beliau berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Kwartir Daerah Riau dengan Kwartir Cabang se-Daerah Riau tanggal 14 Maret 2025 yang lalu dikarenakan sesuatu dan lain hal, tempat penyelenggaraan Musda XIII Gerakan Pramuka Riau yang sebelumnya pelaksanaannya di Rokan Hulu dipindahkan ke Kota Pekanbaru dan direncanakan penyelenggaraanya pada minggu ke 4 bulan Mei 2025.


Selanjutnya, sesuai hasil audiensi Pimpinan Kwarda Riau dengan Gubernur Riau selaku Ketua Mabida kak H. Abdul Wahid pada tanggal 27 Mei 2025 diputuskan pelaksanaan Musyawarah Daerah XIII diselenggarakan pada tanggal 19-21 Juni 2025 bertempat di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru dan surat edaran sudah disampaikan ke seluruh Kwarcab se-daerah Riau dengan nomor 200-04.E, tanggal 28 Mei 2025 tentang edaran IV Musda XIII Tahun 2025.


Menjelang pelaksanaan Musda XIII Gerakan Pramuka yang akan dilaksanakan pada 19-21 Juni 2025 mendatang, terdapat 2 (dua) calon Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau masa bakti 2024-2029 berdasarkan usulan dari Kwarda Riau dan Kwartir Cabang se-Daerah Riau yakni kak Indra Irianto, S.H (Sekretaris Kwarda Riau masa bakti 2019-2024) dan kak Drs. H. Irwan Nasir, M.Si (Mantan Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti).


Penulis : Kak Ajis Putra 

Ikuti Rakorsus Se-Indonesia, Kwarda Riau komit mendukung Kwarnas membentuk Generasi Muda

 


Yth. Kakak Ketua Kwarnas, Kak Sekjen beserta Unsur Pimpinan lainnya

Yth. Kakak Kakak Ketua Kwartir Daerah yang berhadir

Yth.Kakak kakak Kapusdik, Kapuslit, Andalan Nasional, Dewan Kerja Nasional

Hadirin yang dirahmati Allah swt.

 

Assalamualaikum wr, wbr ; Salam Pramuka

Segenap Puji dan Puja ke hadirat Allah swt, syukur Alhamdulillah yang telah mempertemukan kita dalam rakor ini.

Selawat beriring salam kepada junjungan dan panutan umat muslim, Nabi Mulia Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau. Allahumma soli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wasohbihi ajma’in.


Perkenan kami menyampaikan dua hal sebagai berikut :

1. Masa Bakti  Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau 2019-2024

A.    Saya, H. Kasiarudin adalah Ketua Kwarda Pergantian Antar Waktu menggantikan Allahyarham Kak H.M. Azaly Djohan, SH  hasil Musdalub tanggal 19-20 Maret 2022. Penetapan sebagai Ketua Kwarda PAW dengan SK Ka Kwarnas Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau  Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2019 - 2024, bertanggal 12 April 2022;

B.  Musda Kwartir Daerah Riau seyogianya dilaksanakan pada Desember 2024, namun diundur berdasarkan permintaan Wakil Gubernur Riau terpilih melalui Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Riau, menunggu dilantiknya Kdh/Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak di Indonesia. Persoalan ini telah kami konsultasikan  dengan Kwartir Nasional;

C.   Sehubungan dengan pengunduran pelaksanaan Musda yang melebihi masa bakti, Kwarda Riau kembali minta arahan Kwartir Nasional terkait Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2025 (NPHD). Arahan Kwartir Nasional melalui surat Nomor 0122-00-B perihal Penandatanganan NPHD dan Penggunaan Dana Hibah, pada intinya berisi arahan bahwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 11 ART Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah yang masa baktinya berakhir tidak boleh melakukan tiga hal :

         - mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga

         - menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja, dan

         - tidak mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

D.   Alhamdulillah, arahan Kwarnas perihal NPHD 2025 tentunya menjadi pedoman dan telah sesuai karena menjadi bagian program pemerintah daerah, yang mana dana hibah tahun 2025 telah ditetapkan dengan APBD Provinsi Riau Tahun 2025. NPHD kami tandatangani bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau pada 20 April 2025 sebagai bentuk pelaksanaan APBD Provinsi Riau 2025, yang mana didalamnya termasuk penganggaran pelaksanaan Musda dan biaya operasional/rutin Kwarda Tahun 2025. (vide surat Kwarda Nomor 204-04-1 tanggal 26 Mei 2025).

 

2. Pandangan Kwarda Riau terhadap kebijakan Ka Kwarnas mengoptimasi aset pramuka:

A.     Ketua Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah Nasional pada akhir Desember 2024 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah Munas.

B.      Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka (Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun 1961).

C.        Dalam mengotimalkan sumberdaya berupa aset dan lainnya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina, infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.

D.    Kwartir Nasional siap dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

E.  Kwartir Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kwartir Daerah, bersinergi kuat sehingga dapat  mendukung kebijakan Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa. Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada Gerakan Pramuka.

F.   Isu dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan pertimbangan instrospeksi kita untuk pembenahan yang lebih baik, menjadi diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai bentuk pengembangan kode moral pramuka.

G.  Jika Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut huruf A s/d F di atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan  Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :

a)        Dukungan dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup untuk membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;

b)   Keharusan untuk membangun kemampuan organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah.

c)         Agar organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;

d)    Keharusan untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ;

e)        Beban tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238 Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat;

f)       Tugas dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang banyak bersifat kualitatif yang memerlukan sangat kepahaman dan dukungan segenap lapisan masyarakat.

Demikian yang dapat kami laporkan dan yang dapat kami beri pandangan/pendapat atas program serta langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Semoga segala upaya kita semua diberi kemudahan dan keberhasilan dalam ridho Allah swt. SALAM PRAMUKA

 

 

Jakarta, 1 Juni 2025

Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau

 

 

KASIARUDIN

NTA 04.00.00.220858.0001

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kampar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kampar Gelar Kegiatan Pitaran Pelatih Pembina Pramuka

 




Pitaran pelatih adalah  pertemuan besar pelatih pembina Pramuka untuk saling bertukar pengalaman dan meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, serta kreativitas, sesuai dengan tema "Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh". "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana”

Dasar hukum pelaksanaan Pitaran Pelatih Pembina Pramuka adalah  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Nomor 178 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan serta Hasil rapat pengurus PUSDIKLATCAB Gerakan Pramuka Kampar tanggal 12 Mei 2025



Tujuan dilaksanakannya pitaran pelatih pembina pramuka ini adalah: Meningkatkan kualitas pelatih Pembina Pramuka sehingga mampu memberikan pembinaan yang lebih baik kepada anggota Pramuka, Saling bertukar pengalaman, meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, serta kreativitas

Bentuk kegiatan pada pitaran pelatih ini adalah Pembekalan materi-materi kepramukaan yang relevan seperti Diskusi bedah SKU, Psikologi Terapan, Inovasi/ cipta lagu dan permainan kepramukaan, Ceramah peningkatan kapasitas SESOSIF, Praktek IT ( pembuatan Power Point ), Diskusi dan sharing pengalaman antar pelatih serta Penyelenggaraan kegiatan praktis, seperti simulasi pembinaan. 

Peserta pada pitaran pelatih ini adalah seluruh Pelatih Pembina Pramuka dari  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kampar yang tergabung dalam tim pelatih Pusdiklatcab Datuk Tabano,  Gerakan Pramuka Kampar dari hasil rekrutmen dan pelatih yang belum direkrutmen berjumlah  30 orang



Pelaksanaan pitaran pelatih di kwartir cabang kampar ini kami mengundang narasumber atau pelatih yang berkompeten dari Kwartir daerah Riau, Kak M. Kasir dan Kak Hery Syahrial.

Hasil yang diharapkan dari hasil pitaran pelatih ini adalah: Terjadinya peningkatan pengetahuan dan keterampilan para pelatih, Terbentuknya jaringan kerja antar pelatih untuk saling mendukung dan berbagi dan Meningkatnya semangat, yang tidak kalah penting adalah  motivasi para pelatih dalam menjalankan tugas pembinaan. 

Pitaran pelatih ini dilaksanakan dari tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2025 di Kantor PUSDIKLATCAB Gerakan Pramuka Kampar. Pada malam pertama Seluruh peserta dan narasumer tidur di Kantor Pusdiklatcab Gerakan pramuka Kampar, sedangkan pada  malam ke dua seluruh peserta diharuskan tidur di tenda masing-masing yang telah dipasang pada hari pertama peserta tiba di lokasi yakni di halaman kantor Pusdiklatcab, terasa nuansa indahnya berbagi ilmu, tawa, canda dan makan bersama. Begitu terasa kakrapan dan kebersamaan sesama pelatih pembina pramuka.



Adapun sumber dana pelaksanaan dari kegiatan ini adalah: dari Kwartir cabang Gerakan pramuka Kampar dan  dari Donatur serta Iuran dari peserta pitaran.


Penulis: Kak Fahrizal, S. Pd, M. Pd (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang  Gerakan Pramuka Kampar)