Yth. Kakak Ketua
Kwarnas, Kak Sekjen beserta Unsur Pimpinan lainnya
Yth. Kakak Kakak
Ketua Kwartir Daerah yang berhadir
Yth.Kakak kakak
Kapusdik, Kapuslit, Andalan Nasional, Dewan Kerja Nasional
Hadirin yang
dirahmati Allah swt.
Assalamualaikum
wr, wbr ; Salam Pramuka
Segenap Puji dan Puja ke hadirat Allah swt,
syukur Alhamdulillah yang telah mempertemukan kita dalam rakor ini.
Selawat beriring salam kepada junjungan dan
panutan umat muslim, Nabi Mulia Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat
beliau. Allahumma soli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wasohbihi
ajma’in.
Perkenan kami menyampaikan dua hal sebagai
berikut :
1. Masa
Bakti Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
Riau 2019-2024
A. Saya,
H. Kasiarudin adalah Ketua Kwarda Pergantian Antar Waktu menggantikan
Allahyarham Kak H.M. Azaly Djohan, SH
hasil Musdalub tanggal 19-20 Maret 2022. Penetapan sebagai Ketua Kwarda
PAW dengan SK Ka Kwarnas Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Ketua Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka Riau Pergantian Antar
Waktu Masa Bakti 2019 - 2024, bertanggal 12 April 2022;
B. Musda
Kwartir Daerah Riau seyogianya dilaksanakan pada Desember 2024, namun diundur
berdasarkan permintaan Wakil Gubernur Riau terpilih melalui Dinas Pemuda
Olahraga Provinsi Riau, menunggu dilantiknya Kdh/Gubernur terpilih hasil
Pilkada serentak di Indonesia. Persoalan ini telah kami konsultasikan dengan Kwartir Nasional;
C. Sehubungan
dengan pengunduran pelaksanaan Musda yang melebihi masa bakti, Kwarda Riau
kembali minta arahan Kwartir Nasional terkait Penandatanganan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah Tahun 2025 (NPHD). Arahan Kwartir Nasional melalui surat Nomor
0122-00-B perihal Penandatanganan NPHD dan Penggunaan Dana Hibah, pada intinya
berisi arahan bahwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 11 ART Gerakan Pramuka, Kwartir
Daerah yang masa baktinya berakhir tidak boleh melakukan tiga hal :
- mengadakan kerjasama dengan pihak
ketiga
- menandatangani pengeluaran uang di
luar program kerja, dan
- tidak mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
D. Alhamdulillah,
arahan Kwarnas perihal NPHD 2025 tentunya menjadi pedoman dan telah sesuai
karena menjadi bagian program pemerintah daerah, yang mana dana hibah tahun
2025 telah ditetapkan dengan APBD Provinsi Riau Tahun 2025. NPHD kami
tandatangani bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau pada 20
April 2025 sebagai bentuk pelaksanaan APBD Provinsi Riau 2025, yang mana didalamnya
termasuk penganggaran pelaksanaan Musda dan biaya operasional/rutin Kwarda
Tahun 2025. (vide surat Kwarda Nomor 204-04-1 tanggal 26 Mei 2025).
2. Pandangan
Kwarda Riau terhadap kebijakan Ka Kwarnas mengoptimasi aset pramuka:
A. Ketua
Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah
Nasional pada akhir Desember 2024 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil
adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah
Munas.
B. Ketua
Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas
berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan
sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana
dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka
(Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun
1961).
C.
Dalam
mengotimalkan sumberdaya berupa aset dan lainnya harus dilakukan dengan
transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan
pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina,
infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.
D. Kwartir
Nasional siap dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
E. Kwartir
Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan
meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kwartir Daerah, bersinergi kuat
sehingga dapat mendukung kebijakan
Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa.
Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada
Gerakan Pramuka.
F. Isu
dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial
akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan
pertimbangan instrospeksi kita untuk pembenahan yang lebih baik, menjadi
diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai
bentuk pengembangan kode moral pramuka.
G. Jika
Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut huruf A s/d F di
atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam
mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :
a) Dukungan
dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup untuk
membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;
b) Keharusan
untuk membangun kemampuan organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai
dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah.
c)
Agar
organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;
d) Keharusan
untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah
organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode
moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar
Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ;
e)
Beban
tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238
Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari
Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan
pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, perlu menjadi perhatian
seluruh lapisan masyarakat;
f) Tugas
dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan
karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang banyak bersifat kualitatif
yang memerlukan sangat kepahaman dan dukungan segenap lapisan masyarakat.
Demikian yang
dapat kami laporkan dan yang dapat kami beri pandangan/pendapat atas program
serta langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kwartir Nasional.
Semoga segala upaya kita semua diberi kemudahan dan keberhasilan dalam ridho
Allah swt. SALAM PRAMUKA
Jakarta, 1 Juni 2025
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau
KASIARUDIN
NTA 04.00.00.220858.0001