Yth. Kakak Ketua
Kwarnas, Kak Sekjen beserta Unsur Pimpinan lainnya
Yth. Kakak Kakak
Ketua Kwartir Daerah yang berhadir
Yth.Kakak kakak
Kapusdik, Kapuslit, Andalan Nasional, Dewan Kerja Nasional
Hadirin yang
dirahmati Allah swt.
Assalamualaikum
wr, wbr ; Salam Pramuka
Segenap Puji dan Puja ke hadirat Allah swt,
syukur Alhamdulillah yang telah mempertemukan kita dalam rakor ini.
Selawat beriring salam kepada junjungan dan
panutan umat muslim, Nabi Mulia Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat
beliau. Allahumma soli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wasohbihi
ajma’in.
Perkenan kami menyampaikan dua hal sebagai berikut :
1. Masa Bakti Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau 2019-2024
A. Saya, H. Kasiarudin adalah Ketua Kwarda Pergantian Antar Waktu menggantikan Allahyarham Kak H.M. Azaly Djohan, SH hasil Musdalub tanggal 19-20 Maret 2022. Penetapan sebagai Ketua Kwarda PAW dengan SK Ka Kwarnas Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2019 - 2024, bertanggal 12 April 2022;
B. Musda Kwartir Daerah Riau seyogianya dilaksanakan pada Desember 2024, namun diundur berdasarkan permintaan Wakil Gubernur Riau terpilih melalui Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Riau, menunggu dilantiknya Kdh/Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak di Indonesia. Persoalan ini telah kami konsultasikan dengan Kwartir Nasional;
C. Sehubungan dengan pengunduran pelaksanaan Musda yang melebihi masa bakti, Kwarda Riau kembali minta arahan Kwartir Nasional terkait Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2025 (NPHD). Arahan Kwartir Nasional melalui surat Nomor 0122-00-B perihal Penandatanganan NPHD dan Penggunaan Dana Hibah, pada intinya berisi arahan bahwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 11 ART Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah yang masa baktinya berakhir tidak boleh melakukan tiga hal :
- mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
- menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja, dan
- tidak mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
D. Alhamdulillah, arahan Kwarnas perihal NPHD 2025 tentunya menjadi pedoman dan telah sesuai karena menjadi bagian program pemerintah daerah, yang mana dana hibah tahun 2025 telah ditetapkan dengan APBD Provinsi Riau Tahun 2025. NPHD kami tandatangani bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau pada 20 April 2025 sebagai bentuk pelaksanaan APBD Provinsi Riau 2025, yang mana didalamnya termasuk penganggaran pelaksanaan Musda dan biaya operasional/rutin Kwarda Tahun 2025. (vide surat Kwarda Nomor 204-04-1 tanggal 26 Mei 2025).
2. Pandangan Kwarda Riau terhadap kebijakan Ka Kwarnas mengoptimasi aset pramuka:
A. Ketua Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah Nasional pada akhir Desember 2024 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah Munas.
B. Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka (Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun 1961).
C. Dalam mengotimalkan sumberdaya berupa aset dan lainnya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina, infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.
D. Kwartir Nasional siap dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
E. Kwartir Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kwartir Daerah, bersinergi kuat sehingga dapat mendukung kebijakan Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa. Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada Gerakan Pramuka.
F. Isu dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan pertimbangan instrospeksi kita untuk pembenahan yang lebih baik, menjadi diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai bentuk pengembangan kode moral pramuka.
G. Jika Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut huruf A s/d F di atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :
a) Dukungan dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup untuk membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;
b) Keharusan untuk membangun kemampuan organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah.
c) Agar organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;
d) Keharusan untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ;
e) Beban tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238 Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat;
f) Tugas dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang banyak bersifat kualitatif yang memerlukan sangat kepahaman dan dukungan segenap lapisan masyarakat.
Demikian yang
dapat kami laporkan dan yang dapat kami beri pandangan/pendapat atas program
serta langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kwartir Nasional.
Semoga segala upaya kita semua diberi kemudahan dan keberhasilan dalam ridho
Allah swt. SALAM PRAMUKA
Jakarta, 1 Juni 2025
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau
KASIARUDIN
NTA 04.00.00.220858.0001