BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Refleksi Rakorsus Pimpinan Kwarnas dengan Ka Kwarda se Indonesia dan pembelajaran bagi Kwarda Riau.




 Wadah Membangun Karakter

Pramuka adalah wadah bagi kaum muda usia 7 tahun sampai dengan 24 tahun  tempat  membangun karakter sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan dikelola oleh organisasi yang disebut dengan Kwartir.


Pembangunan karakter dilaksanakan berkesinambungan, mulai dari usia pra sekolah dan sekolah dasar untuk golongan siaga, dan usia remaja serta pemuda bagi golongan penggalang dan penegak/pandega. Secara kualitatif, karakter ini dapat terlihat seandainya peserta didik aktif di pramuka lebih dari 6-8 tahun.



Organisasi Kwartir

Kwartir adalah istilah dalam Gerakan Pramuka sebagai suatu unit organisasi yang bertanggungjawab untuk mengelola dan menjalankan kegiatan Gerakan Pramuka. Kwartir dipimpin secara kolektif, baik ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan.


Kepengurusan kwartir disusun oleh Ketua Kwartir terpilih dari dan ditetapkan dalam musyawarah serta menjalankan Program yang ditetapkan dalam Musyawarah sebagai lembaga tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Pelaksanan keputusan Musyawarah dipertanggungjawabkan dan dinilai dalam Musyawarah berikutnya sesuai masa bakti.




Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan

Pramuka selalu dan akan tetap mengedepankan kebijakan yang memberi dampak sebesar besarnya bagi kemaslahatan kwartir.  


Sejak terbitnya Kepres Nomor238 Tahun1961, Gerakan Pramuka dipercaya dan diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan karakter di bumi Indonesia. Kepres Nomor 238 Tahun 1961 juga sebagai momentum dan satu-satunya organisasi kepanduan yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, biaya penyelenggaraan pendidikan kepramukaaan hampir sepenuhnya disediakan oleh Pemerintah yang disalurkan melalui Kwartir. 

Penyediaan dana  dari Pemerintah pada dasarnya adalah kewajiban (Pasal 31 UUD 1945). Pada Pasal 31 ayat (1) dinyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.  Pendidikan karakter yang diembankan kepada Kwartir merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia (UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2010).

Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan terus berkembang mengikuti dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. oleh karena itu pula biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan ikut meningkat.

Kwartir harus terus berupaya agar pembiayaan tersedia dengan tidak bergantung sepenuhnya kepada Pemerintah.



Aset Kwartir Nasional

Kwartir Nasional selaku organisasi sentral Gerakan Pramuka di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Suharto telah diberikan fasilitas berupa aset tanah dan bangunan yang dikenal dengan Bumi Perkemahan Cibubur. Atau nama lengkapnya "Bumi Perkemahan Dan Graha Wisata (Buperta) Wiladatika, Cibubur (pramuka.or.id).

Aset tersebut terus berkembang mengikut kebutuhan Gerakan Pramuka seperti aset bisnis, hak kekayaan intelektual, serta barang bergerak seperti hasil usaha tetap, kenderaan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai. 

Sehubungan dengan gambaran di atas, tentunya merupakan keharusan bagi Kwartir Nasional untuk mengelola dengan baik agar aset yang dimiliki dalam upaya memperoleh pembiayaan guna penyelenggaraan organisasi serta pendidikan kepramukaan.

Lahan Cibubur yang berada pada lintasan dan hinterland Jakarta yang berkembang pesat, telah menjadikan aset tersebut sebagai area bisnis yang menjanjikan dan perlu dimanfaatkan seoptimal oleh Kwartir Nasional.

Kwartir Nasional Adalah Organisasi Modern

Kwartir  Nasional sebagai suatu organisasi modern, tentunya harus dinamis, fleksibel, dan harus  mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal dan internal.

Oleh karena itu perlu mengembangkan spesialisasi, pengelohan data yang cepat, prinsip organisasi yang jelas, unsur organisasi yang lengkap, dan staf yang lebih intensif. 

Sebagai organisasi modern, Kwartir Nasional  sedang dan akan terus menghadapi perubahan, baik itu perubahan pengetahua, keterampilan, pendekatan, maupun alur kerja.




Rapat Kerja Nasioal 31 Mei - 1 Juni 2025

Dalam Rapat Kerja Pimpinan Kwartir Nasional Dengan Ketua Kwartir Daerah se Indonesia pada 31 Mei - 1 Juni 2025  yang lalu, Kwartir Daerah Riau bersama Kwartir Daerah yang mengikuti telah menyampaikan pandangan atas  kebijakan pengelolaan aset   yang dipresentasikan Kwartir Nasional. 

Semua Ketua Kwartir Daerah mendukung langkah kebijakan yang dilakukan Kwartir Nasional dengan prinsip dan catatan yang patut dipertimbangkan oleh Kwartir Nasional.

Disamping  prinsip dan pandangan yang telah diungkap sebelumnya, perlu diperkuat  transparansi, komunikasi dan koordinasi secara vertikal-horizontal, serta kejelasan dan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pendapat dan pandangan di atas sangat perlu diperhatikan agar dugaan penyalahgunaan aset serta kebijakan yang tidak memberi manfaat terhadap Gerakan Pramuka teranulir. Kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan dan keyakinan Pemerintah terhadap Gerakan Pramuka  semakin kuat.




Penyampaian Pandangan Ka Kwarda Riau

Di bawah ini cuplikan Penyampaian Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau pada Rapat Koordinasi tersebut.

  1. Ketua Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah Nasional pada Desember 2023 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah Munas.
  2. Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka (Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun 1961).
  3. Dalam ikut mengurangi beban APBN/Pemerintah, Kwarnas sudah semestinya mengotimalkan pemanfaatan sumberdaya berupa aset dan lainnya. Perlakuan tersebut harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina, infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.
  4. Kwartir Nasional harus siap diaudit dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal ataupun BPKP.
  5. Kwartir Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi, bersinergi kuat sehingga dapat  mendukung program Kwartir Daerah sekaligus berarti mendukung kebijakan Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa. Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada Gerakan Pramuka.
  6. Isu dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan pertimbangan instrospeksi kita dan wujud keterbukaan kita yang senantiasa terus melakukan pembenahan yang lebih baik, menjadi diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai bentuk implementasi pengembangan kode moral pramuka. 
  7. Kwartir Daerah Riau yakin dan percaya bahwa Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut di atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan  Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :
    • Dukungan dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup sekaligus wujud nyata  mengurangi beban Pemerintah/APBN untuk membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;
    • Keharusan untuk membangun kemampuan kemandirian organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah. 
    • Agar organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;
    • Keharusan untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ; 
    • Beban tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238 Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, bukanlah mudah. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian, dukungan kepercayaan masyarakat;
    • Tugas dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang lebih bersifat kualitatif karena bersifat investasi jangka panjang bagi pendidikan karakter anak bangsa. 



Demikian yang dapat kami  sampaikan sebagai pendapat atas program serta langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Semoga segala upaya kita semua diberi kemudahan, keberhasilan, dan ridho Allah swt. SALAM PRAMUKA.




Jakarta, 1 Juni 2025
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau

              
H. KASIARUDIN.  
NTA 04.00.00.220858.0001
« PREV
NEXT »