Wadah Membangun Karakter
Pramuka adalah wadah bagi kaum muda usia 7 tahun sampai dengan 24 tahun tempat membangun karakter sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan dikelola oleh organisasi yang disebut dengan Kwartir.
Pembangunan karakter dilaksanakan berkesinambungan, mulai dari usia pra sekolah dan sekolah dasar untuk golongan siaga, dan usia remaja serta pemuda bagi golongan penggalang dan penegak/pandega. Secara kualitatif, karakter ini dapat terlihat seandainya peserta didik aktif di pramuka lebih dari 6-8 tahun.
Organisasi Kwartir
Kwartir adalah istilah dalam Gerakan Pramuka sebagai suatu unit organisasi yang bertanggungjawab untuk mengelola dan menjalankan kegiatan Gerakan Pramuka. Kwartir dipimpin secara kolektif, baik ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan.
Kepengurusan kwartir disusun oleh Ketua Kwartir terpilih dari dan ditetapkan dalam musyawarah serta menjalankan Program yang ditetapkan dalam Musyawarah sebagai lembaga tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Pelaksanan keputusan Musyawarah dipertanggungjawabkan dan dinilai dalam Musyawarah berikutnya sesuai masa bakti.
Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
Pramuka selalu dan akan tetap mengedepankan kebijakan yang memberi dampak sebesar besarnya bagi kemaslahatan kwartir.
- Ketua Kwartir Nasional Masa Bakti 2024 - 2029 adalah hasil keputusan Musyawarah Nasional pada Desember 2023 di Banda Aceh, oleh karena itu secara formil adalah sah untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan Program sebagai amanah Munas.
- Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengimplementasikan program amanah Munas berwenang dan bertanggungjawab mengupayakan pendanaan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki. Hal ini sangat diperlukan mengingat dukungan dana dari pemerintah belum signifikan dalam membiayai pendidikan non formal pramuka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang dipercayakan kepada Pramuka (Ref. UU Nomor 20 Thn 2003, UU Nomor 12 Tahun 2010, dan Kepres Nomor 238 Tahun 1961).
- Dalam ikut mengurangi beban APBN/Pemerintah, Kwarnas sudah semestinya mengotimalkan pemanfaatan sumberdaya berupa aset dan lainnya. Perlakuan tersebut harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel yang diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan sumberdaya pelatih/pembina, infra struktur dan/ataupun sarana prasarana pendidikan kepramukaan.
- Kwartir Nasional harus siap diaudit dan memprogramkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya atau dilakukan oleh Inspektorat Jenderal ataupun BPKP.
- Kwartir Daerah Riau berharap Kwartir Nasional dapat membantu Kwartir Daerah dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi, bersinergi kuat sehingga dapat mendukung program Kwartir Daerah sekaligus berarti mendukung kebijakan Kwartir Nasional dalam upaya memajukan program pendidikan karakter anak bangsa. Hal ini tentunya memberi dampak positif meningkatnya kepercayaan publik pada Gerakan Pramuka.
- Isu dan rumor yang beredar baik melalui surat terbuka dan flatform media sosial akhir-akhir ini, hanyalah bersifat sepihak. Namun demikian perlu menjadi bahan pertimbangan instrospeksi kita dan wujud keterbukaan kita yang senantiasa terus melakukan pembenahan yang lebih baik, menjadi diskursus yang lebih terbuka, pengembangan demokratisasi ala pramuka sebagai bentuk implementasi pengembangan kode moral pramuka.
- Kwartir Daerah Riau yakin dan percaya bahwa Kwartir Nasional sependapat dengan pemahaman kami tersebut di atas, maka tentunya Kwartir Daerah Riau akan mendukung langkah kebijakan Ketua Kwartir Nasional dan jajaran dalam mengoptimasi aset dan sumberdaya pramuka, mengingat :
- Dukungan dana dari Pemerintah (APBN) belum signifikan dan jauh dari cukup sekaligus wujud nyata mengurangi beban Pemerintah/APBN untuk membiayai program/kegiatan kepramukaan guna membangun karakter anak bangsa;
- Keharusan untuk membangun kemampuan kemandirian organisasi pramuka dalam memperoleh dana yang memadai dan tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah.
- Agar organisasi kwartir menjadi lebih profesional, modern dan lebih bermartabat;
- Keharusan untuk menunjukkan kepada komunitas pramuka dan publik, bahwa Pramuka adalah organisasi yang lebih mengutamakan dan menjadi contoh dalam mempraktikkan kode moral Dasa Darma, contoh tauladan paling dekat dalam menghayati Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan dalam penerapan 8 (delapan) Metode Kepramukaan ;
- Beban tugas dan kepercayaan Pemerintah yang diemban Pramuka melalui Kepres No. 238 Tahun 1961, Pramuka sebagai jalur pendidikan non-formal sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Thn 2003), dan revitalisasi gerakan pramuka melalui penerbitan UU No. 12 Tahun 2010, bukanlah mudah. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian, dukungan kepercayaan masyarakat;
- Tugas dan kepercayaan Pemerintah kepada Pramuka dalam ikut membangun pendidikan karakter meliputi banyak faktor, juga indikator yang lebih bersifat kualitatif karena bersifat investasi jangka panjang bagi pendidikan karakter anak bangsa.
Jakarta, 1 Juni 2025