BREAKING NEWS
latest

728x90

header-ad

468x60

header-ad

Pramuka dimana dikau ?

H. Kasiarudin – Ketua Kwartir Daerah Riau



Anak anak berharap,  ia penting,  dan terdapat pada sebuah teks.

ia berharap dan berdo’a agar selalu diingat, mudah diingat, walau hanya satu kalimat, bahkan satu kata.

ia belum mengerti teori, pakem, dan rentang waktu dalam suatu rancangan maupun rencana.

Ia senantiasa berharap, ia dapat direkam, ditulis, diberi catatan,  disayangi, memberi arti, tinggalkan jejak dan dapat diikuti, dijalani dengan lebih laju oleh teman-temanya nanti dan kelak.

Anak-anak itu perlu ruang dan tempat untuk menempa diri, menjadi insan yang berkarakter, bermanfaat, bermartabat.

Anak-anak adalah aset yang lebih bernilai dari mutiara berlian.

Anak-anak adalah masa kini, dini, dan masa depan. Nanti, ia akan memimpin dan menjadi pemimpin estafet bangsa.

Belum menjadi prioritas

 

Adakah yang tahu pendidikan non-formal pramuka ditempatkan dimana dan sebagai apa dalam dokumen rencana pembangunan daerah?

Adakah yang dapat menjelaskan apakah pendidikan non-formal pramuka sudah menjadi satu diantara prioritas pembangunan sumber daya manusia?

Rencana Pembangunan Daerah dimaksud adalah rancangan atau rencana pembangunan  jangka menengah 5 (lima) tahun dan rancangan atau rencana pembangunan jangka panjang 20 tahun.

Perjalanan gerakan pramuka sejak 1961 yang telah berjalan 72 tahun hingga saat ini, merupakan rentang waktu yang tidak sebentar dalam menyimak perjalanan gerakan pramuka yang dipercaya membina karakter peserta didik.

Pada usia dewasa dan bekerja sebagai PNS di Kabupaten Bengkalis tahun 1986 setelah fakum selama 8 tahun, penulis aktif lagi pada Kwarcab Bengkalis yang diterajui oleh Kak Thohir Nontell almarhum sebagai Ka Kwarcab.

Penulis juga pernah sebagai Ka Kwarcab Dumai dua periode (2001-2010), Waka Organikum pada Kwarda Riau periode 2014-2019, dan Ka Kwarda PAW periode 2019-2024. Sebelum itu, Penulis sejak 1974 menjadi penegak pada gugus depan SMA Bukit Jin Dumai, dan pernah menjadi pembantu pembina kontingen Kwarcab Dumai pada Jambore nasional 1977 di Sibolangit Deli Serdang Sumut.

Hingga usia memasuki 66 tahun sekarang ini, tentunya rentang waktu tersebut menjadi pengalaman dalam merasakan serta melihat liku-liku warna warni gerakan pramuka.

Dari pengalaman dan pengamatan tersebut, pendidikan non-formal pramuka sepengetahuan Penulis, belum mendapat tempat dalam rancangan atau rencana pembangunan daerah. Pendidikan non-formal pramuka adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan seyogyanya ada di situ. Tertulis dan tercantum. Itulah maksudnya mendapat tempat.

Pendidikan non-formal pramuka belum menjadi strategi pembangunan daerah. Padahal strategi pembangunan itu berisikan program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Dengan kalimat lain, pramuka belum pernah masuk sebagai visi dan/atau misi pemerintah daerah. Padahal pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing merupakan satu diantara prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Oleh karena itu, kwartir daerah harus mengambil langkah konkret untuk meyakinkan pemerintah dan masyarakat agar pendidikan non-formal pramuka masuk dan mendapat tempat dalam rancangan atau rencana pembangunan daerah jangka menengah dan jangka panjang.

 

Strategi Kwartir Daerah

Dipenghujung periodesasi kepengurusan Kwarda 2019-2024, Kwarda Riau mengambil momen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau 2025-2045 (RPJPD 20205-2045) yang telah dimulai sejak Desember 2023 yang lalu.

Momen itu adalah peluang bagi Kwarda untuk  mengusulkan Pendidikan Non-formal Pramuka dapat masuk dan ditulis dalam RPJPD 2025-2045 tersebut.

Kepres No 238 Thn 1961, AD/ART Gerakan Pramuka yang telah beberapa kali diubah suai, serta UU No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, dari pengalaman yang dirasakan belum melekat-meresap dikalangan penyelenggara negara sehingga belum pernah tercantum dalam perencanaan pembangunan pemerintah.

Pedidikan non-formal pramuka merupakan bagian dari sisdiknas dan telah memenuhi kriteria sebagai jalur pendidikan non-formal yang dinyatakan UU No.20 Tahun 2003. Kriteria itu adalah; terstruktur, berjenjang, dan memiliki kurikulum. Oleh sebab itu, Pendidikan Non-formal Pramuka seyogyanya layak dicantum-tuliskan dalam rencana pembangunan daerah.

Kwartir Daerah Riau dengan surat No.04-04-A 10 Januari 2024 telah mengusulkan kepada Ka Bappeda Provinsi Riau agar pendidikan non-formal pramuka masuk dan tercantum dalam RPJP Daerah 2025-2045. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubri selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Riau, Dispora Provinsi Riau, Komisi V DPRD Provinsi Riau, Biro Hukum, dan Ka Kwarcab se Provinsi Riau.

Saat ini, Kwartir Daerah Riau sedang mempersiapkan pengusulan agar materi kepramukaan dapat menjadi materi ajar kepada segenap ASN/PNS yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Penyelenggara negara dan pemerintahan perlu mendapat informasi lebih dan mengenal dengan baik gerakan pramuka. Hal tersebut diyakini akan memberi kesan dan mengalir dalam rencana pembangunan daerah.

Saat ini, kwartir daerah riau tengah berusaha agar peserta didik pramuka mendapat tempat dan menjadi bagian untuk meraih bea-siswa. Jalur atau katagori bea-siswa yang ada (prestasi, bidik-misi, dan tak mampu), akan dicoba agar peluang peserta didik pramuka semakin luas.

Alhamdulillah, Universitas Lancang Kuning telah merespon positif usulan kwartir dan telah ditanda-tangani Nota Kesepahaman pada 13 November 2023 bersama Prof. Dr. Junaidi SS. M.Hum (Rektor) di Kampus Universitas Lancang Kuning.

Insya Allah, peserta didik pramuka yang memenuhi syarat mulai tahun ajaran 2024-2025 sudah dapat diterima oleh Universitas Lancang Kuning.

 

Potensi Gerakan Pramuka Riau

Sesuatu untuk dikembangkan yang dimiliki kwartir daerah diantaranya berupa sarpras, peserta didik, pelatih/pembina dapat diringkas sebagai berikut :

  1. Kantor/sekretariat dengan berbagai kelengkapan; buper dan pusdiklatda; kendaraan roda 2 empat unit; kendaraan roda empat  tiga unit;
  2. 352.371 peserta didik (data 2023);
  3. Pelatih/pembina 26.905 (data 2023);
  4. Badan kelengkapan kwartir yaitu, dewan kehormatan; satuan pengawas internal (SPI); dan dewan kerja penegak/pandega;
  5. Organisasi pendukung yaitu, satuan karya pramuka (SAKA), gugus darma pramuka; satuan komunitas pramuka (SAKO); pusat penelitian dan pengembangan; pusat informasi; dan badan usaha;

Itulah gambaran potensi yang dimiliki pramuka dan dalam tulisan ini tidak dibahas tantangan ataupun kendala untuk dikembangkan. Namun yang penting dalam pemberdayaan potensi diperlukan dukungan dana dan organisasi yang baik. Yang lebih penting lagi, jaga reputasi pramuka sebagai tempat pengabdian orang-orang yang berintegritas, sebagai wadah pembangunan karakter remaja dan pemuda Indonesia.

Segenap pengurus kwartir, andalan, pembina dan pelatih tentu terus berupaya agar gerakan pramuka di provinsi riau mendapat perhatian pemerintah, dikenal-sayang oleh masyarakat, dan dijadikan prioritas serta strategi pembangunan daerah. Semoga !

« PREV
NEXT »